Untuk melaksanakan Tugas Pokok Kantor Kecamatan Pringsurat, Camat dan masing-masing Seksi mengacu pada tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam peraturan Bupati Temanggung Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan di Kabupaten Temanggung yaitu sebagai berikut:
1. Camat
Tugas pokok Camat adalah memimpin dan melaksanakan tugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan public, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. Camat juga mempunyai tugas sebagai berikut:
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah kabupaten yang ada di kecamatan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Sekretariat
Tugas Pokok dari Sekretariat adalah pengkoordinasian perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hokum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan kecamatan. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat melaksanakan fungsi:
- Pengkoordinasian kegiatan di lingkungan kecamatan;
- Pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan kecamatan;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hokum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi di lingkungan kecamatan;
- Pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan kecamatan;
- Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-uandangan serta pelaksanaan advokasi hokum di lingkungan kecamatan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan system pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah;
- Pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan kecamatan;
- Pengkoordinasian penyusunan analisis dan formasi jabatan di lingkungan kecamatan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat, sesuai dengan fungsinya.
Sekretariat membawahi Subbagian Perencanaan dan Keuangan serta Subbagian Umum dan Kepegawaian:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:
a. Perencanaan dan program kerja;
b. Pengelolaan keuangan di lingkungan kecamatan;
c. Pelaporan program kerja dan pengelolaan keuangan; dan
d. Pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan kecamatan.
b. Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:
a. Pembinaan ketatausahaan dan hukum;
b. Kerumahtanggan;
c. Kerjasama;
d. Kearsipan;
e. Dokumentasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang;
f. Keorganisasian dan ketatalaksanaan;
g. Kehumasan;
h. Analisis dan formasi jabatan
i. Kepegawaian; dan
j. Pelayanan administrasi di lingkungan kecamatan.
3. Seksi Tata Pemerintahan
Seksi tata pemerintahan mempunyai tugas pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:
- Penyiapan bahan perumusan rencana kegiatan Seksi Tata Pemerintahan;
- Fasilitasi dan pengkoordinasian tata pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- Fasilitasi dan pengkoordinasian aparatur pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- Pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana alokasi kelurahan;
- Pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- Pelaksanaan pelayananan administrasi terpadu kecamatan;
- Evaluasi rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pembangunan Desa, Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa, Pungutan Desa, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat, sesuai dengan fungsinya
4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:
- Penyiapan bahan perumusan rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Fasilitasi dan pengkoordinasian penyelenggaraan perencanaan pembangunan desa dan/ atau kelurahan;
- Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal keluarahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
- Fasilistasi dan pengkoordinasian kelembagaan desa;
- Fasilitasi dan pengkoordinasian penyelenggaraan, pengawasan dan pelaporan keuangan desa;
- Fasilitasi dan pengkoordinasian pemberdayaan masyarakat desa dan/kelurahan;
- Pengkorrdinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal kecamatan maupun dengan pihak terkait; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat, sesuai dengan fungsinya.
5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:
- Penyiapan bahan perumusan rencana kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan satuan polisi pamong praja (SATPOL-PP) dan perlindungan masyarakat (LINMAS);
- Penanganan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Pencegahan dan penaggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal kecamatan maupun dengan pihak terkait;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat, sesuai dengan fungsinya.